Minggu, 09 Januari 2011

AD/ART LSBO KHALIFAH

 ANGARAN DASAR

LEMBAGA SENI BUDAYA DAN OLAH RAGA (LSBO) KHALIFAH
PERIODE KHIDMAT IV 2009-2010
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) MANADO

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya Mahasiswa STAIN Manado berhak dan berkewajiban memperjuangkan Visi dan Misi STAIN Manado, yaitu membentuk Sumber Daya Manusia khususnya mahasiwa yang berjiwa Islami dan berwawasan luas terutama tentang Agama dengan menjunjung tinggi UUD 45 dan Pancasila sebagai idiologi Negara Republik Indonesia.

Mahasiswa mutlak tidak dapat dipisahkan dari Tri Darma Pergurun Tinggi dan didorong oleh keinginan luhur untuk melaksanakan perjuangan dengan tekat yang bulat ikhlas beramal dan berkarya.

Untuk membangun dan memotivasi serta mengeksplorasi kemampuan yang ada di dalam diri mahasiswa STAIN Manado, maka perlu di bentuk sebuah wadah yang dapat menampung, memfasilitsi serta mendidik mahasiswa dalam sebuah Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga dengan tujuan mahasiswa dapat Menerima pendidikan alternatif untuk menambah kemapuan yang ada dalam dirinya masing-masing terutama dalam bidang Seni, Budaya dan Olah Raga dengan melandaskan kerangka berpikir pada Al-qur’an dan As-Sunnah.


BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN BENTUK

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Lembaga Seni Budaya Dan Olah Raga Khalifah disingkat dengan nama LSBO Khalifah

Pasal 2
TEMPAT

LSBO Khalifah bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Manado Sulawesi Utara Indonesia

Pasal 3
WAKTU
LSBO Khalifah berdiri sejak tahun 2000, dan disahkan dalam kongres mahasiswa STAIN manado  yang ke-4 pada bulan oktober 2005, sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
BENTUK

LSBO Khalifah berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa atau di singkat dengan UKM pada organisasi intra kampus di lingkungan STAIN Manado yang berskala nasional.                                                                                              




BAB II
FUNGSI DAN KEDUDUKAN

Pasal 5
FUNGSI

LSBO Khalifah berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan serta mengembangkan kreatifitas Khususnya mahasiswa yang memiliki potensi seni budaya dan olah raga di lingkungan STAIN Manado dan organisasi yang dibentuk LSBO Khalifah.

Pasal 6
KEDUDUKAN

LSBO Khalifah mempunyai garis koordinasi secara kelembagaan dengan organisasi intra kampus yang berada dilingkungan STAIN Manado, dan garis komando untuk organisasi yang dibentuk oleh  LSBO Khalifah.

BAB III
ASAS, VISI DAN MISI

Pasal 7
ASAS

Lsbo Khalifah berasas islam

Pasal 8
VISI

Mengeksplorasi kemampuan minat dan bakat pemuda dan mahasiswa khususnya dilingkungan STAIN Manado.

Pasal 9
MISI

1.     Sebagai pendidikan Alternatif
2.     Mengembangkan potensi Seni, Budaya Dan Olah Raga  mahasiswa.
3.     mengembangkan potensi Seni, Budaya dan Olahraga pemuda dari organisasi yang dibentuk LSBO Khalifah.

BAB IV
KEANGGOTAAN, PENGURUS, MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10
KEANGGOTAAN

1. Anggota LSBO Khalifah terdiri atas :
a.     Anggota Khusus
b.     Anggota Umum
c.     Anggota Luar Biasa
2. Syarat, Hak dan Kewajiban serta pemberhentiannya, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
PENGURUS

1. Pengurus LSBO Khalifah adalah mereka yang di angkat dan di pilih oleh Ketua Umum LSBO Khalifah  yang terpilih pada  musyawarah Khalifah.
2. Pembentukan dan tugas pengurus diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Struktur Organisasi di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
MUSYAWARAH

1. Tujuan musyawarah untuk kegiatan konsolidasi peningkatan kinerja, sinergitas aksi lembaga.

2. Musyawarah LSBO Khalifah terbagi atas :
a.     Musyawarah Khalifah
b.     Musyawarah Khalifah Luar Biasa
c.     Musyawarah Kerja Khalifah  

3. Fungsi dan wewenang musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Tata Cara Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 13
RAPAT

1. Tujuan rapat untuk mendapatkan dan memberikan informasi, menyatukan pendapat, mendapatkan konsensus dalam merumuskan penyelesaian masalah / persoalan.

2. Rapat LSBO Khalifah terbagi atas :
             a.    Rapat tri wulan
             b.    Rapat koordinasi

3. Fungsi dan wewenang rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Tata Cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  
BAB V
PEMBINA, DEWAN GURU, DAN DPO

Pasal 14
PEMBINA

1. Pembina LSBO Khalifah adalah mereka yang diangkat oleh pengurus LSBO Khalifah.
2. Pembina LSBO Khalifah memberikan pengayoman dan bimbingan agar LSBO Khalifah dalam melaksanakan fungsinya dapat berhasil dan berdaya guna.

Pasal 15
DEWAN GURU

1. Dewan Guru LSBO Khalifah adalah mereka yang diangkat dan disepakati dalam rapat koordinasi Khalifah yang disesuaikan dengan keperluan setiap divisi.
2. Dewan Guru LSBO Khalifah bertugas membina dan mengayom setiap divisi yang menjadi wilayah garapannya masing-masing.





Pasal 16
DPO (DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI)
1. DPO LSBO Khalifah adalah mereka yang diangkat oleh pengurus LSBO Khalifah.
2. DPO bertugas menyelesaikan permasalahan ditingkat Internal LSBO Khalifah.

BAB VI
KEGIATAN DAN RENCANA KERJA

Pasal 17
KEGIATAN

Untuk dapat mewujudkan visi dan misi  Anggaran Dasar pasal 8 dan pasal 9, LSBO Khalifah melaksanakan kegiatan dibidang Seni, Budaya dan Olah Raga yang terangkum dalam Divisi Musik, Divisi Budaya, Divisi Olah Raga, Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi, Korps Putri dan sub divisi yang akan dibentuk oleh setiap divisi.

Pasal 18
RENCANA KERJA

Rencana kerja LSBO Khalifah dibuat untuk masa Periode Khidmat pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap Divisi, Korps dan sub divisi yang akan dibentuk.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan LSBO Khalifah diperoleh dari :
1. Bantuan dana kelembagaan dari STAIN Manado
2. Iuran Anggota
3. Usaha yang halal
4. Bantuan yang ikhlas tanpa muatan politik


BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 20
LAMBANG

1. Lambang LSBO Khalifah dengan rincian sebagai berikut :
              a. Berbentuk elips.
              b. memiliki 6 buah bintang, (5 buah bintang kecil dan 1 bintang besar)
              c. memiliki tulisan LSBO KHALIFAH
              d. memiliki 5  warna dasar (hijau, hitam, putih, merah dan kuning)
2. Makana lambang LSBO Khalifah dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
ATRIBUT

1. Atribut LSBO Khalifah, terdiri dari :
            a. Bendera
            b. Jas almamater
            c. Kartu anggota
            d. Slayer
            e. Kaos
            f.  Pin
g. emlem / logo / gambar lsbo khalifah
           
2. Penggunaan atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ADMINISTRASI

Pasal 22
TUJUAN DAN JENIS ADMINISTRASI

1. Administrasi bertujuan untuk memperlancar proses berorganisasi.
2. Jenis-jenis administrasi terdiri atas :
     a. Surat menyurat
     b. konsilederan
     c. penerimaan anggota
     d. Rekomendasi
     e. Laporan pertanggung jawaban.
3. penjelasan jenis-jenis administrasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan Anggaran Dasar bertujuan untuk lebih menyempurnakan organisani dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
2. Perubahan dan atau penambahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh forum musyawarah Khalifah

Pasal 24
PEMBUBARAN

1. Pembubaran LSBO Khalifah hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Khalifah
2. Harta kekayaan organisasi setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi intra kampus yang seasas dan memiliki tujuan yang sama untuk mengembangkan Seni Budaya dan Olah Raga Dilingkungan STAIN Manado.

Pasal 25
LAIN-LAIN

1. Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tanga.
2. Angaran Rumah Tanga tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 26
PENGESAHAN

Anggaran ini berlaku sejak tangal ditetapkan oleh forum musyawarah Khalifah dan disahkan oleh presidium sidang yang terpilih


ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA SENI BUDAYA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN MANADO

BAB  I
KODE ETIK ANGGOTA LSBO KHALIFAH

1. Al-qur’an dan As-sunnah sebagai landasan berpikir
2. Berjuang demi Agama Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi nama baik almamater STAIN Manado
3. Tidak Menggunakan obat-obatan terlarang dan minuman keras, baik mengkonsumsi ataupun menjadi agen dan perantara
4. Menghormati dan menanggapi setiap pendapat dengan arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
5. Mengutamakan kepentingan orang banyak dan atau kepentingan organisasi dari kepentingan sendiri
6. Kewajiban menimbah ilmu pada perkuliahan di atas dari segala-galanya
7. Menghargai hasil karya dan seni dari orang lain
8. Mengaplikasikan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam kehidupan sehari – hari
9. Tidak aktif dalam wilayah politik praktis kampus baik yang dimainkan oleh lembaga eksekutif mahasiswa ataupun para birokrat kampus.
10. bagi anggota lsbo khalifah tidak dibenarkan dualisme kelembagaan intra kampus STAIN Manado.

BAB  II
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA UMUM

Anggota umum adalah mereka terdaftar aktif secara administratif dan telah mengikuti masa Penerimaan Dan Pendidikan Anggota Baru (P2AB) LSBO Khalifah yang dibuktikan dengan sertifikat dan kartu tanda anggota.

Pasal 2
ANGGOTA KHUSUS

Anggota khusus adalah mereka yang dipilih dari anggota umum yang diangkat menjadi pengurus LSBO Khalifah.

Pasal 3
ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang aktif baik menjadi penggurus pada organisasi yang dibentuk oleh LSBO Khalifah atau menjadi anggota aktif pada organisasi yang dibentuk oleh LSBO khalifah.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Angota Umum Berhak :
a.     Mengeluarkan pendapat dalam Musyawarah Khalifah dan Rapat yang melibatkan anggota Umum
b.     Memilih dan dipilih sebagai pengurus LSBO Khalifah
c.     Menggunakan segala fasilitas LSBO Khalifah
d.     Mendapatkan pendidikan dan pengajaran Seni, Budaya dan Olah Raga sesuai dengan Divisi yang didalaminya.
e.     Mengetahui anggaran pengeluaran dan pemasukan LSBO Khalifah setiap 1 (satu) periode, pada Musyawarah Khalifah
f.      menggunakan atribut LSBO Khalifah

2. Angota Umum Berkewajiban :
a.     Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSBO Khalifah
c.     Mentaati Kode Etik Anggota LSBO Khalifah
d.     Tampil dalam pementasan dan atau festival yang diselenggarakan baik dari LSBO Khalifah ataupun dari luar LSBO Khalifah disesuaikan dengan kebutuhan setiap Divisi.
e.     Setiap anggota LSBO Khalifah terlibat aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan LSBO Khalifah.
f.      Menjaga fasilitas LSBO Khalifah
g.     Membayar iuran Bulanan anggota.
h.     Memiliki atribut LSBO Khalifah.

3. Angota Khusus Berhak :
a.     Mengeluarkan pendapat dalam Musyawarah Khalifah dan Rapat yang melibatkan anggota Umum
b.     Menggunakan segala fasilitas LSBO Khalifah
c.     Mendapatkan pendidikan dan pengajaran Seni, Budaya dan Olah Raga sesuai dengan Divisi yang didalaminya.
d.     Mengetahui anggaran pengeluaran dan pemasukan LSBO Khalifah

4. Angota Khusus Berkewajiban :
a.     Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSBO Khalifah
c.     Mentaati Kode Etik Anggota LSBO Khalifah
d.     Tampil dalam pementasan dan atau festival yang diselenggarakan baik dari LSBO Khalifah ataupun dari luar LSBO Khalifah disesuaikan dengan kebutuhan setiap Divisi.
e.     Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah sesuai dengan Divisi yang menjadi amanah dan tanggung jawabnya.
f.      Mengatur jadwal pendidikan setiap Divisi yang menjadi amanah dan tanggung jawabnya.
g.     Merumuskan rancanagan program kerja Divisi yang menjadi amanah dan tanggung jawabnya.
h.     Melaporkan kegiatan Divisi kepada Ketua LSBO Khalifah setiap Tri Wulan.
i.      Membayar iuran bulanan anggota
j.      Memberikan sumbangan pada setiap kegiatan LSBO Khalifah.

4.     Anggota Luar Biasa Berhak :

a.     Mengeluarkan pendapat dalam Musyawarah Khalifah dan Rapat yang melibatkan anggota luarbiasa
b.     Menggunakan segala fasilitas LSBO Khalifah
c.     Mendapatkan pendidikan dan pengajaran Seni, Budaya dan Olah Raga sesuai dengan Divisi yang didalaminya.
d.     menggunakan atribut LSBO Khalifah

5.     Anggota Luar Biasa Berkewajiban :
a.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSBO Khalifah
c.     Mentaati Kode Etik Anggota LSBO Khalifah
d.     Tampil dalam pementasan dan atau festival yang diselenggarakan baik dari LSBO Khalifah ataupun dari luar LSBO Khalifah disesuaikan dengan kebutuhan setiap Divisi.
e.     Setiap anggota luarbiasa LSBO Khalifah terlibat aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan LSBO Khalifah atau orgaisasi yang dibentuk LSBO khalifah.
f.      Menjaga fasilitas LSBO Khalifah
g.     Membayar iuran Bulanan anggota.
h.     Memiliki atribut LSBO Khalifah.
i.      Patuh Dan Tunduk pada organisasi Induk.


Pasal 5
HILANG HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hilangnya hak dan kewajiban sebagai anggota LSBO Khalifah karena :
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri dari keanggotaan LSBO Khalifah dengan secara tertulis.
3. Melanggar Kode Etik Anggota LSBO Khalaifah
4. Tidak Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Dikeluarkan dari LSBO Khalifah oleh ketua umum LSBO Khalifah atas dasar keputusan bersama dan pertimbangan DPO serta Pembina LSBO Khalifah.
6.Masuk dalam kepengurusan lembaga internal STAIN Manado Tanpa Rekomendasi.


BAB  III
PENGURUS

Pasal 6
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Memimpin dan mengendalikan LSBO Khalifah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan keputusan yang diambil dalam musyawarah Khalifah sebagai amanah.
2. Menjadi fasilator pendidikan di bidang Seni, Budaya dan Olah Raga bagi anggota LSBO Khalifah
3. Bertanggung jawab atas maju mundurnya pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga di LSBO Khalifah
4. Bertanggung Jawab atas pengeluaran dan pemasukan dana LSBO Khalifah
5. Melaksanakan Musyawarah Khalifah dan melaporkan Laporan pertanggungjawaban pada seluruh anggota LSBO Khalifah setiap 1 periode.
6. Membentuk dan mengembangkan organisasi sayap diluar LSBO Khalifah.

Pasal 7
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus LSBO Khalifah terdiri atas :
a.     Pembina
b.     DPO
c.     Ketua Umum
d.     Sekretaris Umum
e.     Bendahara Umum
f.      Divisi musik :
1.     Ketua Divisi Musik
2.     Sekretaris Divisi Musik
3.     Bendahara Divisi Musik
4.     Sub divisi : a. Koord. Band Umum
b. Koord. Acustik Religi
g.     Divisi Budaya :
   1.               ketua divisi budaya
2.     sekretaris divisi budaya
3.     bendahara divisi budaya
4.     Sub divisi :      a. Koord. Sanggar swara / paduan suara
b. Koord. Teatrikal drama
c. Koord. Samra
h.      Divisi Olah Raga :
1.     ketua divisi Olahraga
2.     sekretaris divisi Olahraga
3.     bendahara divisi Olahraga
4.     Sub Divisi : a. Koord. Volly Ball
b. koord. Sepak bola / futsal
c. koord. Tenis meja
d. kood. Bulu tangkis


i.      Divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi (LITBANG) :
1.     Ketua Divisi LITBANG
2.     sekretaris divisi LITABANG
3.     bendahara Divisi LITBANG
4.     Sub divisi : a. Koord. Transformasi Not
b. koord. Sentral info / blue print
c. koord. Kajian Keilmuan
j.       Korps Putri LSBO Khalifah
1.     Ketua Korps Putri LSBO Khalifah
2.     sekretaris Korps Putri LSBO Khalifah
3.     bendahara Korps Putri LSBO Khalifah
4.     Sub divisi : a. Koord. Badan Usaha Khalifah
b. koord. Pengembangan Keputrian
k.     Anggota Umum
l.      Anggota Luar Biasa
             
2. Bagan Struiktur                                    




















































Pasal 8
PEMBENTUKAN PENGURUS
1. Pembina
a.     Diusulkan oleh Tim formatur  dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah.
b.     Pembina  bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
2. DPO
c.     Diusulkan oleh Tim formatur  dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah.
d.     DPO bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
3.  Ketua
a.     Diusulkan dan diangkat pada musyawarah Khalifah, dengan pertimbangan-pertimbangan yang disepakati oleh forum dalam musyawarah Khalifah.
b.     Ketua bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
4. Sekretaris
e.     Diusulkan oleh Tim formatur  dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah.
f.      Sekretaris bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
5. Bendahara Umum
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah.
b.     Bendahara Umum bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
6. Bendahara Harian
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah.
b.     Bendahara Harian bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
7. Ketua Divisi Musik
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan dipilih pada rapat koordinasi Khalifah dengan kesepakatan forum rapat koordinasi Khalifah.
b.     Divisi Musik bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah.
8. Ketua Divisi Budaya
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan dipilih pada rapat koordinasi Khalifah dengan kesepakatan forum rapat koordinasi Khalifah.
b.     Divisi Budaya bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah
9. Ketua Divisi Olah Raga
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan dipilih pada rapat koordinasi Khalifah dengan kesepakatan forum rapat koordinasi Khalifah.
b.     Divisi Olah Raga bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah
10. Ketua Divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi
a.      Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan dipilih pada rapat koordinasi Khalifah dengan kesepakatan forum rapat koordinasi Khalifah.
b.      Divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah
11. Ketua Korps Putri
a.     Diusulkan dan diangkat oleh Ketua LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan dipilih pada rapat koordinasi Khalifah dengan kesepakatan forum rapat koordinasi Khalifah.
b.     Korps Putri bertugas selama satu periode terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua STAIN Manado tentang pengurus LSBO Khalifah
12. Sub-sub Divisi
a.     Diusulkan ketua divisi dan diangkat Ketua Divisi LSBO Khalifah dengan pertimbangan-pertimbangan Rasional dan disosialisasikan pada rapat koordinasi Khalifah
b.     Sub divisi  bertugas selama satu tahun terhitung dari tahun, bulan dan tanggal keluarnya Surat Keputusan Ketua LSBO Khalifah
13. Anggota Umum
Adalah Seluruh Anggota LSBO Khalifah yang telah selesai mengikuti P2AB dan diangggap llayak dan pantas menjadi anggota LSBO Khalifah kemudian tidak masuk dalam kelembagaan Internal kampus

Pasal 9
TUGAS DAN FUNGSI

1. Pembina / Penasehat berfungsi sebagai mitra dan orang yang dituakan di LSBO Khalifah pada tingkatan perguruan tinggi dan bertugas :
a.     Sebagai pendorong, pemotifasi dan Pemberi nasehat bagi kemajuan organisasi serta memberikan cakrawala berpikir produktif bagi LSBO Khalifah yang tidak bertentangan dengan Kode Etik Anggota.
b.     Membantu LSBO Khalifah dalam mengsukseskan kegiatan ditingkat perguruan tinggi, baik di lingkungan STAIN Manado maupun di luar perguruan tinggi yang berskala Regional dan nasional
c.     Sebagai fasilitator organisasi dalam keadaan genting dan dalam penentuan arah organisasi dalam rancangan program.
2. Ketua berfungsi sebagai kepala Lembaga dan bertugas :
a.     Sebagai Fasilitator dalam pengambilan keputusan organisasi
b.     Ketua dapat mengambil keputusan sendiri sesuai dengan keadaan dan kondisi yang dihadapi organisasi dan demi kepentingan majunya organisasi.
c.     Mengusulkan dan Mengangkat dan memecat anggota.
d.     Merumuskan Program Kerja LSBO Khalifah Selama Masa periode khidmat
e.     Bertanggung jawab atas maju mundurnya pendidikan seni, budaya dan olah raga di LSBO Khalifah
f.      Menyampaikan laporan tertulis selama periode khidmat yang dijabatnya di depat seluruh anggota LSBO Khalifah pada Musyawarah Khalifah.
3. Sekretaris berfungsi sebagai pendamping ketua dalam menjalankan tugas sehari-hari dan bertugas :
a.     Membantu Ketua LSBO Khalifah dalam bidang Administrasi dan bertanggung jawab atas surat masuk dan keluar.
b.     Sebagai fasilitator Musyawarah dan Rapat LSBO Khalifah
4. Bendahara Umum berfungsi sebagai pendamping ketua dalam melaksanakan kebijakan – kebijakan finansial LSBO Khalifah dan bertugas :
a.     Membantu ketua dalam penataan keuangan dalam bentuk pembukuan besar yang nantinya akan dilaporkan setiap Tri Wulan kepada Seluruh Pengurus LSBO Khalifah dan pada Musyawarah Khalifah
b.     Bertanggung jawab atas penggunaan uang LSBO Khalifah baik pengeluaran ataupun pemasukan.
5. Bendahara Harian berfungsi sebagai mitra kerja bendahara umum dalam memfasilitasi kebutuhan LSBO Khalifah dan bertugas :
a.     Membatu penyaluran dana dari bendahara umum kepada pengurus yang disesuaikan dengan keperluan setiap Divisi.
b.     Bertanggung jawab kepada bendahara umum atas pengeluaran dan pemasukan harian dari dalam angota ataupun dari luar anggota LSBO Khalifah
c.     Membantu bendahara umum dalam penyusunan laporan buku besar LSBO Khalifah
6. Ketua Divisi berfungsi sebagai mitra kerja Ketua dalam menata dan memajukan organisasi yang disesuaikan dengan Divisinya masing-masing.
a.     Ketua Divisi Musik bertugas :
- Menyusun Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
- Mengatur Jadwal latihan rutin Divisi
- Menyusun program kerja
- Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
- Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di divisi musik
b.     Ketua Divisi Budaya bertugas :
- Menyusun Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
- Mengatur Jadwal latihan rutin Divisi
- Menyusun program kerja
- Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
- Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di divisi musik
c.     Ketua  Divisi Olah Raga bertugas :
- Menyusun Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
- Mengatur Jadwal latihan rutin Divisi
- Menyusun program kerja
- Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
- Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di divisi Olah Raga
d.     Ketua Divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi :
- Menyusun Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
- Mengatur Jadwal Kajian rutin Divisi
- Menyusun program kerja
- Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
- Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi
e.     Ketua Korps Putri :
- Menyusun Kurikulum Korps disesuiakan dengan keperluan
- Mengatur Jadwal Kajian rutin Korps
- Menyusun program kerja
- Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
- Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di Korps Putri LSBO KHalifah
7. Sub Divisi berfungsi sebagai mitra kerja Koordinator Divisi dalam menata dan memajukan organisasi yang disesuaikan dengan Divisinya masing-masing dan bertugas :
a.      Menyusun Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
b.     Mengatur Jadwal latihan rutin Divisi
c.     Menyusun program kerja
d.     Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
e.     Bertanggung jawab atas majunya mundurnya pendidikan di masing-masing sub Divisi.
8. Anggota Umum berfungsi sebagai mitra kerja seluruh Divisi dalam menata dan memajukan organisasi dan bertugas :
a.     Meberikan masukan tentang Kurikulum Divisi disesuiakan dengan keperluan
b.     Mengusulkan  Jadwal latihan rutin Divisi kepada Ketua Divisi
c.     Mengusulkan program kerja
d.     Menjaga dan merawat fasilitas dan inventaris LSBO Khalifah
e.     Menjadi kontrol bagi seluruh pengurus LSBO Khalifah
f.      Bertanggung jawab atas majunya mundurnya LSBO Khalifah




BAB  IV
KRITERIA PEMBINA / PENASEHAT, DPO, DEWAN GURU DAN PENGURUS

Pasal 10
KRITERIA PEMBINA / PENASEHAT

1.  Beragama Islam dan terdaftar sebagai Pegawai dan atau Dosen STAIN Manado
2.  Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi penasehat / pembina LSBO Khalifah
3.  Berwawasan luas tentang Seni Budaya dan Olah Raga
4.  Bersedia Menjadi Pembina / Penasehat LSBO Khalifah

Pasal 11
Kriteria DPO
1. Beragama Islam
2. Berintegrasi Dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
3. DPO minimal Mahasiswa Semester VII.
4. Bersedia Menjadi DPO LSBO Khalifah.
Pasal 12
KRITERIA DEWAN GURU

1. Kriteria Dewan Guru Musik
a.     Beragama Islam
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Dewan Guru LSBO Khalifah
c.      Berwawasan luas tentang Seni Budaya yang disesuikan dengan Divisi Musik
2. Kriteria Dewan Guru Budaya
a.    Beragama Islam
b.    Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Dewan Guru LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Seni Budaya yang disesuikan dengan Divisi Budaya
3. Kriteria Dewan Guru Olah Raga
a.     Beragama Islam
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Dewan Guru LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Seni Budaya dan Olah Raga yang disesuikan dengan Divisi Olah Raga
4. Kriteria Dewan Guru Penelitian Dan Pengembangan Organisasi
a.     Beragama Islam
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Dewan Guru LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Seni Budaya dan Olah Raga yang disesuikan dengan Divisi Penelitian Dan Pengembangan Organisasi


Pasal 13
KRITERIA KETUA

1.  Beragama Islam dan terdaftar aktif secara administratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
2.  Mampu dan bisa membaca Al-Quran
3.  Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Ketua LSBO Khalifah
4.  Berwawasan luas tentang Seni Budaya dan Olah Raga yang dapat dibuktikan di depan forum Musyawarah Khalifah.
5.  Memiliki sertifikat P2AB anggota LSBO Khalifah
6.  Memiliki Visi dan Misi dan dipresentasikan di depan forum Musyawarah Khalifah
7.  Tidak menjabat sebagai Ketua Umum pada organisasi ekstra dan Intra Kampus
8.  Memahami Visi Dan Misi LSBO Khalifah serta sejarahnya.

Pasal 12
KRITERIA KETUA DIVISI

1. Kriteria Ketua Divisi Musik
a.    Beragama Islam dan terdaftar aktif secara administratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
b.    Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Ketua Divisi Musik LSBO Khalifah
c.    Berwawasan luas tentang Musik
d.    Memiliki sertifikat P2AB LSBO Khalifah
e.    Tidak menjabat sebagai Ketua Umum pada organisasi ekstra Kampus
2. Kriteria Ketua Divisi Budaya
a.     Beragama Islam dan terdaftar aktif secara administratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Ketua Divisi Budaya LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Budaya
d.     Memiliki sertifikat P2AB LSBO Khalifah
e.     Tidak menjabat sebagai Ketua Umum pada organisasi ekstra Kampus
3. Kriteria Ketua Divisi Olah Raga
a.     Beragama Islam dan terdaftar aktif secara administratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi Ketua Divisi Budaya LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Budaya
d.     Memiliki sertifikat P2AB LSBO Khalifah
e.     Tidak menjabat sebagai Ketua Umum pada organisasi ekstra Kampus
4. Kriteria Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan
a.     Beragama Islam dan terdaftar aktif secara admiistratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi ketua Divisi Peneliutian dan Pengembangan LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Penelitian dan Pengembangan Organisasi
d.     Memiliki sertifikat P2AB LSBO Khalifah
e.     Tidak menjabat sebagai ketua umum pada organisasi ekstra kampus
5.  Kriteria Ketua Korps Putri
a.     Beragama Islam dan terdaftar aktif secara admiistratif sebagai mahasiswa STAIN Manado
b.     Dianggap cakap dan mampu serta pantas menjadi ketua Korps Putri LSBO Khalifah
c.     Berwawasan luas tentang Masalah keputrian
d.     Memiliki sertifikat P2AB LSBO Khalifah
e.     Tidak menjabat sebagai ketua umum pada organisasi ekstra kampus
BAB  IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 16
MUSYAWARAH KHALIFAH

1.   Adalah Musyawarah tertinggi pada LSBO Khalifah.
2.   Musyawarah Khalifah berfungsi sebagai :
a.     Evaluasi Lembaga selama satu periode
b.     Pembahasan AD/ART LSBO Khalifah
c.     Pembahasan target LSBO selama satu periode ke depan
3.   Wewenang Musyawarah Khalifah adalah :
a.     Mendemisionerkan Ketua Umum beserta Pengurusnya
b.     Mengangkat Ketua Umum LSBO Khalifah
4.     Musyawarah Khalifah dilaksanakan oleh panitia yang diangkat dan di SK kan oleh Ketua  Umum LSBO Khalifah.
5.   Musyawarah Khalifah dilaksanakan satu tahun sekali dan dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh dari forum musyawarah Khalifah.
6.   Musyawarah Khalifah dapat dilaksanakan apabila dihadiri Sekurang - kurangnya ½  Anggota LSBO Khalifah.
7.   Pemgambilan keputusan yang dianggap sah pada Musyawarah Khalifah apabila forum pada Musyawarah Khalifah dihadiri sekurang – kurangnya ½ dari Anggota yang hadir.
8.   Apabila ayat 4 dan 5 tidak terpenuhi maka Musyawarah Khalifah ditunda selama 2X15 menit dan selanjutnya Musyawarah Khaslifah dianggap sah
9.   Musyawarah Khalifah terdir dari 4 sidang pleno yaitu :
a.     Pleno I tentang Tata Tertib ,Agenda Acara dan Pemilihan Presidium Sidang
b.     Pleno II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LSBO Khalifah serta pengesahannya
c.     Pleno III yaitu sidang komisi-komisi dan pembahasannya
d.     Pleno IV tentang Pemilihan Ketua Umum dan pegnesahannya


Pasal 17
MUSYAWARAH KHALIFAH LUAR BIASA

1.    Musyawarah Khalifah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila terjadi pergantian ketua secara mendadak dan atau atas permintaan 2/3 Anggota LSBO Khalifah dengan pertimbangan demi kemajuan Organisasi, dan dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh dari forum musyawarah Khalifah Luar Biasa.
2.    Musyawarah Khalifah Luar Biasa dilaksanakn oleh tim penginisiatif yang disepakati oleh sekurang – kurangnya 2/3 Anggota LSBO Khalifah
3.    Musyawarah Khalifah Luar biasa dapat dilaksanakan apabila dihadiri Sekurang - kurangnya ½  Anggota LSBO Khalifah.
4.    Pemgambilan keputusan yang dianggap sah pada Musyawarah Khalifah apabila forum pada Musyawarah Khalifah dihadiri sekurang – kurangnya ½ dari Anggota yang hadir.




Pasal 18
MUSYAWARAH KERJA KHALIFAH

1.   Adalah Musyawarah Internal pengurus LSBO Khalifah yang di dalamnya menggagas proggram kerja tahunan dan Tri Wulan Setiap Divisi.
2.   Musyawarah Khalifah dilaksanakan satu tahun sekali dan dipimpin oleh Ketua LSBO Khalifah.
3.   Musyawarah Kerja Khalifah dapat dilaksanakan apabila dihadiri Sekurang - kurangnya ½  Pengurus LSBO Khalifah dan Kordinator dari setiap Divisi.
4.   Pemgambilan keputusan yang dianggap sah pada Musyawarah Kerja Khalifah apabila forum pada Musyawarah Kerja Khalifah dihadiri sekurang – kurangnya ½ dari Pengurus yang hadir.

Pasal 19
RAPAT TRI WULAN KHALIFAH

1.   Adalah Rapat evaluasi kerja LSBO Khalifah pada setiap tiga bulan dari setiap Divisi.
2.   Rapat Tri Wulan Khalifah dilaksanakan tiga bulan sekali dan dipimpin oleh Ketua LSBO Khalifah.
3.   Rapat Tri Wulan Khalifah dapat dilaksanakan apabila dihadiri Sekurang - kurangnya ½  Pengurus LSBO Khalifah.
4.   Pemgambilan keputusan yang dianggap sah pada Musyawarah Khalifah apabila forum pada Musyawarah Khalifah dihadiri sekurang – kurangnya ½ dari Pengurus yang hadir.

Pasal 20
RAPAT KOORDINASI KHALIFAH

1.    Adalah Rapat Internal Pengurus LSBO Khalifah.
2.    Rapat Koordinasi Khalifah dapat dilaksanakan dengan tidak ada batasan waktu disesuaikan dengan kebutuhan dari LSBO Khalifah dan dipimpin oleh Ketua LSBO Khalifah.
3.    Rapat Koordinasi Khalifah dapat dilaksanakan apabila dihadiri Sekurang - kurangnya ½  Pengurus LSBO Khalifah dan Koordinator Divisi.
4.    Pemgambilan keputusan yang dianggap sah pada Rapat Koordinasi Khalifah apabila forum pada Rapat Koordinasi Khalifah dihadiri sekurang – kurangnya ½ dari Pengurus yang hadir.


BAB  V
TATA CARA MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21
TATA CARA MUSYAWARAH Khalifah
1.     Dilaksanakan diruangan yang telah dilengkapi Atribut LSBO Khalifah
2.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.     Menyanyikan Mars LSBO Khalifah.
4.     Mengenakan Jas Almamater.
5.     Membawa surat Rekomendasi.
6.     Taat Pada aturan Musyawarah.


Pasal 22
TATA CARA MUSYAWARAH KHALIFAH LUAR BIASA
1.   Dilaksanakan diruangan yang telah dilengkapi Atribut LSBO Khalifah
2.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.     Menyanyikan Mars LSBO Khalifah.
4.     Mengenakan Jas Almamater.
5.     Membawa surat Rekomendasi.
6.     Taat Pada aturan Musyawarah.

Pasal 23
TATA CARA MUSYAWARAH KERJA KHALIFAH
1.     Dilaksanakan diruangan yang telah dilengkapi Atribut LSBO Khalifah
2.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.     Menyanyikan Mars LSBO Khalifah.
4.     Mengenakan Jas Almamater.
5.     Membawa program kerja.
6.     Taat Pada aturan Musyawarah.
Pasal 24
TATA CARA RAPAT TRIWULAN
1.     Dilaksanakan diruangan yang telah dilengkapi Atribut LSBO Khalifah
2.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.     Menyanyikan Mars LSBO Khalifah.
4.     Mengenakan Jas Almamater.
5.     Membawa Hasil Evaluasi Kinerja 3 bulan.
6.     Taat Pada aturan rapat.
Pasal 25
TATA CARA RAPAT KOORDINASI
1.     Dilaksanakan diruangan yang telah dilengkapi Atribut LSBO Khalifah
2.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3.     Menyanyikan Mars LSBO Khalifah.
4.     Mengenakan Jas Almamater.
5.     Taat Pada aturan Rapat.
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 26
SUMBER KEUANGAN

Keuangan LSBO Khalifah diperoleh dari :
1. Bantuan dana kelembagaan dari STAIN Manado sesuai dengan anggaran yang ditentukan
    oleh STAIN Manado.

2. Iuran Anggota
a.                         Dari Anggota Khusus dan Anggota Umum Setiap Bulan
b.   Pemungutan dari seluruh anggota sesuai kepentingan Divisi dengan keputusan dari  Ketua atas kesepakatan bersama oleh pengurus.
3.  Usaha yang halal
a.     Pengurus dan atau anggota LSBO Khalifah dibenarkan melakukan usaha di dalam atau di luar lingkungan STAIN Manado untuk kepentingan organisasi yang tidak bertentangan dengan hukum.
b.     LSBO Khalifah Bisa menerima orderan dalam bentuk permohonan yang resmi dan tertulis dari pihak luar atau dalam lingkungan STAIN Manado dengan honorarium yang diatur sesuai dengan kesepakatan dari setiap Divisi.
c.     Sumber Keuangan LSBO Khalifah Bersumber dari Badan usaha Khalifah yang dikelola oleh korps putri LSBO Khalifah.
4.  Bantuan yang ikhlas tanpa muatan politik
LSBO Khalifah Dapat menerima dan atau memohon bantuan kepada pihak STAIN Manado atau luar dari lingkungan STAIN Manado dengan tidak mengatas namakan organisasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang bermuara pada praktek politik praktis.

Pasal 27
PENGGUNAAN KEUANGAN

1. Keuangan LSBO Khalifah dipergunakan atas dasar perencanaan guna mendukung pelaksanaan program kerja setiap Divisi dan Sub divisinya.
a.     Divisi Musik dan Sub Divisi
b.     Divisi Budaya dan Sub Divisi
c.     Divisi Olah Raga dan Sub Divisi
d.     Divisi LITBANG dan Sub Divisi
e.     KORPS Putri LSBO Khalifah dan Sub Divisi
2. Keuangan LSBO Khalifah dapat digunakan oleh Ketua dalam keadaan dan kondisi yang mendesak demi kepentingan organisasi.

Pasal 28
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

1. Pertanggungjawaban keuangan tahunan LSBO Khalifah dilakukan oleh pengurus pada seluruh anggota LSBO khalifah di musyawarah Khalifah
2. Pertanggungjawaban keuangan dilaporkan kepada pihak STAIN Manado sesuia dengan program kegiatan yang dilakukan oleh LSBO Khalifah atas bantuan STAIN Manado.

Pasal 29
PEMERIKSAAN KEUANGAN

Pemeriksaan keuangan dilakukan pada :
1. Musyawarah Khalifah oleh presidium sidang yang terpilih
2. Rapat Tri wulan oleh Ketua LSBO Khalifah bekerja sama dengan Koordinator-koordinator Divisi




BAB  VII
LAMBANG DAN ATRIBUT


























 
Pasal 31
PENGGUNAAN ATRIBUT
1. Atribut Lembaga Seni Budaya Dan Olahraga digunakan pada setiap wajib kegiatan yang  dilaksanakan oleh LSBO Khalifah.
2. jika menghilangkan atribut LSBO Khalifah maka wajib membayar denda, disesuaikan dengan kebijakan pengurus.
3. penggunaan atribut disesuaikan, yang dimaksud pada poin pertama adalah almamater dan bendera LSBO Khalifah.

BAB VIII
ADMINISTRASI

Pasal 32
1. Jenis surat
       Surat-surat terdiri dari :
a.     Surat Keluar Intern
b.     Surat Keluar Ekstern
2. Format surat
       Format surat diatur dalam ketentuan lain yang terpisah dengan anggaran rumah tangga
3. Konsideran
       Konsideran adalah ketetapan-ketetapan yang diambil pada setiap musyawarah atau rapat pada setiap sidang pleno.
4. penerimaan dan pendidikan anggota baru LSBO Khalifah diatur dalam ketentuan lain yang terpisah dengan Anggaran Rumah Tangga
5. Rekomendasi ketua LSBO Khalifah mencakupi Pengurus Lembaga intra kampus, dan rekomendasi yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.
6.         Laporan Pertanggungjawaban terdiri atas 2, yakni :
 a. Laporan pertanggungjawabanKetua Umum.
b. Laporan pertanggungjawaban Ketua Divisi.
7.         Format Laporanpertanggungjawaban, adapun sebagai berikut :
   a. Kata pengantar
   b.Dasar pelaksanaan
   c. program kerja pengurus
   d.catatan keuangan dengan data terperinci
   e.Status keanggotaan
   f.daftar inventaris
   g.Labjab kegiatan
   h.evaluasi progker

BAB IX
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 33
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga bertujuan untuk lebih menyempurnakan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
2. Perubahan dan atau penambahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh forum musyawarah Khalifah

Pasal 34
LAIN-LAIN

1. Apabila terjadi ketidak keseimbangan dalam pengembangan Divisi dikarenakan kelalaian koordinator Divisi, maka Ketua dapat melakukan  pergantian pengurus atas persetujuan pengurus.
2.  Apabila terjadi ketidak seimbangan dalam pengembangan Sub Divisi dikarenakan kelalaian koordinator sub divisi maka ketua divisi dapat melakukan pergantian (Resavel) atas persetujuan Ketua Umum LSBO Khalifah.
3.  Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 35
PENUTUP

Anggaran ini berlaku sejak tangal ditetapkan oleh forum musyawarah Khalifah dan disyahkan oleh presidium sidang yang terpilih.


Catatan :
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Khalifah STAIN Manado telah di Sahkan dalam Musyawarah Khalifah IV, pada tanggal 25 Oktober 2009, yang dilaksanakan di STAIN Manado.

2 komentar :

makasih buat blognya.... biar torang so nyanda kasana-kamari di kampus STAIN Manado mar torang tetap Up to Date... tolong posting akang ne AD/ART 2011 baru abis Muskhal....


"untukmu lembagamu, untukku lembagaku"

insyaAllah Klo tidak ada halangan yang berarti, hari selasa tanggal 18 januari 2011 akan di terbitkan AD/ART 2010-2011.

Posting Komentar

MOHON MAAF KEPADA PARA PENGUNJUNG BLOG LSBO KHALIFAH DALAM PROSES PERBAIKAN.........